Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditpolair Polda NTT Tuntaskan 18 Kasus Illegal Fishing

Dari 21 kasus yang ditangani 10 kasus diantaranya didominasi pemboman ikan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ditpolair Polda NTT Tuntaskan 18 Kasus Illegal Fishing
SRIWIJAYA POST/IGUN BAGUS SAPUTRA
ILUSTRASI - Sejumlah tersangka penangkapan ikan ilegal (Illegal Fishing) dikawal oleh Polairud Polda Sumsel di Markas Polairud Polda Sumsel Palembang, Kamis (11/2/2016). Sebanyak 13 Kapal nelayan diamankan petugas dengan barang bukti pukat harimau dan centrang yang dilarang penggunaannya. SRIWIJAYA POST/IGUN BAGUS SAPUTRA 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Juan Seli Tupen

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Direktorat Polair Polda NTT telah menuntaskan sebanyak 18 kasus dari 21 kasus ilegal fishing yang terjadi di wilayah Perairan NTT sepanjang Tahun 2016.

Dari 21 kasus yang ditangani 10 kasus diantaranya didominasi pemboman ikan.

Jumlah kasus tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan wilayah perairan lainnya.

Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wahyudi kepada Pos Kupang (Tribunnews.com network), Kamis (21/7/2016) menjelaskan dari 21 kasus yang ditangani tersebut, sebanyak 18 kasus telah selesai (P-21), sementara 3 kasus lainnya sementara Tahap Satu (P-19).

"Dari 21 kasus illegal fishing yang kami tangani, sebanyak 10 kasus diantaranya yakni penggunaan bom ikan, sementara 11 kasus melakukan penangkapan ikan tanpa mengantongi ijin/SIPI, serta dokumen resmi lainnya." ujar Wahyudi.

Terkait dengan kasus penggunaan bom ikan sering terjadi pada beberapa lokasi diantaranya perairan Pulau Semau, Perairan Batubau, Tablolong, Perairan Teluk Maumere, Perairan Flotim, serta perairan Selat Sape Kabupaten Manggarai Barat.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini kami baru menemukan beberapa kasus di wilayah-wilayah tersebut yang berpotensi adanya kegiatan ilegal Fishing. Tapi tidak menutup kemungkinan bagi wilayah perairan lainnya yang juga dijadikan lahan bagi para pelakunya melakukan pengeboman ikan. Kami intens dan juga meminta masyarakat proaktif dalam melaporkan aksi bom ikan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Wahyudi.

Terkait dengan para pelakunya, lanjut Wahyudi, selalu didominasi oleh masyarakat nelayan lokal yang tergiur mendapatkan keuntungan ekonomi dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan bom, serta merusak ekosistem laut.

"Para pelaku selalu menggunakan bom ikan agar lebih mudah mendapatkan ikan, serta lebih cepat mendapatkan keuntungan ekonomi, tanpa mempedulikan cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan, sehingga kami ingin menegakan aturan dengan menindak tegas para pelakunya," ujar Wahyudi.

Direktur Polair Kombes Pol Budi Santoso menambahkan, pihaknya sangat serius menyikapi berbagai pelanggaran di wilayah perairan NTT dengan menindak tegas para pelakunya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas