Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Orang Itu Membunuh Keponakan dan Menganiaya Adik Saya Cuma Dihukum 20 Tahun"

"Katanya negara ini negara hukum, kenapa orang itu membunuh keponakan saya dan menganiaya adik saya cuma dihukum 20 tahun. Tidak adil lah pak,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Keluarga korban mengamuk karena menganggap tuntutan dari Jaksa penuntut umu tak sebanding dengan tindakan pelaku pada kamis (21/7/2016) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Keluarga korban pembunuhan mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (21/7/2016).

Keluarga korban yang menganggap tuntutan kepada pelaku penusukan tak sebanding dengan apa yang telah dilakukannya.

Seperti diketahui, Kamis (11/2/2016) lalu, Yunida (30) dan anaknya Sarah (7) menjadi korban penusukan di rumahnya sendiri, Perum Taman Kenari Blok 4C Rt. 01/13 Desa Puspasari Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung marah-marah berteriak di halaman kantor PN Cibinong.

Keluarga yang emosinya tersulut pun melontarkan kata-kata kasar.

"Katanya negara ini negara hukum, kenapa orang itu membunuh keponakan saya dan menganiaya adik saya cuma dihukum 20 tahun. Tidak adil lah pak," kata Ria yang merupakan tante korban pembunuhan di PN Cibinong, Kamis (21/7/2016).

Berita Rekomendasi

Petugas kepolisian yang berada dilokasi berusaha menenangkan pihak keluarga.

Ini lantaran ada dua pasal yakni 338 dan 340 KUHP yang diberikan kepolisian tidak disertakan JPU saat diajukan ke Majelis Hakim.

Hingga saat ini, pihak keluarga korban masih berada di halaman Kantor PN Cibinong yang berlokasi di Jakan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kalau cuma hukumannya segitu, keluar dari penjara dia bisa bunuh lagi," tambah wanita berbaju putih itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas