Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengeplang Pajak Rp 1,7 Miliar Ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menahan Andika Waluyo dalam perkara dugaan korupsi pajak senilai Rp 1,7 miliar

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengeplang Pajak Rp 1,7 Miliar Ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya
surya/anas miftakhudin
Andika Waluyo saat akan dibawa ke Rutan Medaeng, Kamis (21/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menahan Andika Waluyo dalam perkara dugaan korupsi pajak senilai Rp 1,7 miliar yang menjadi jaringan notaris Johanes Limardi, Kamis (21/7).

Usai menjalani serangkaian pemeriksan, tersangka Andika langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan penahanan tersangka dilakukan dengan pertimbangan, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Karena itu tersangka kami tahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Didik, Kamis (21/7/2016).

Menurut Didik, Andika Waluyo terlibat kasus SSP pajak PPH fiktif berperan sebagai penerima dana sebesar Rp 719 juta.

Ia menerima dana yang seharusnya dibayarkan ke kas negara dengan memberikan SSP fiktif kepada Notaris Johanes Limardi melalui Joko Sutrisno.

"Pengakuan tersangka Andika membenarkan telah menerima uang itu melalui transfer ke rekening istrinya.'

Berita Rekomendasi

'Tetapi uang itu selanjutnya disetor sebagian kepada seorang yang bernama Edi," sambungnya.

Tersangka Andika sempat mengabaikan panggilan penyidik. Dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik tak digubris.

"Tapi akhirnya dalam panggilan ketiga, tersangka akhirnya datang dan langsung kita tahan," terang jaksa asal Bojonegoro.

Menurutnya, perkara ini tak hanya berhenti pada keterlibatan notaris Johanes Limardi dan Andika Waluyo semata. Kajari mengaku masih terus melakukan pengembangan.

"Kami masih terus kembangkan ke pihak-pihak lain yang ikut terlibat," ujarnya.

Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam.

Tanah seluas 3.145 m2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 miliar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 miliar kepada Johanes berupa cek BCA.

Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapat bukti setoran pajak (SSP) fiktif Bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo.

Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) Rp 719 juta yang diterima di rekeningJohanes.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas