Dirjen Otoda Kemendagri Tunggu Surat Gubernur Sulsel Terkait Penonaktifan Bupati Barru
Dirjen Otoda Kemendagri meminta kepada Gubernur Sulsel untuk membalas surat dari Kementerian terkait penonaktifan Bupati Barru, Idris Syukur.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo untuk membalas surat dari Kementerian terkait penonaktifan Bupati Barru, Idris Syukur.
"Penonaktifan belum, masih dalam proses karena masih menunggu surat dari Gubernur Sulsel yang belum dibalas," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2016).
Sumarsono bahkan meminta kepada media untuk menanyakan ke Syahrul alasan surat Kementerian belum dibalas hingga sekarang.
"Tanyakan ke Gubernur Sulsel dulu yah kenapa lama balas suratnya. Kami mau nonaktifkan tapi masalahnya surat gubernur belum ada, sampai sekarang juga belum ada konfirmasi," tandasnya.
Ia pun mengaku, Ditjen Otoda Kemendagri sudah siap menonaktifkan Idris Syukur.
"Kalau pusat siap menonaktifkan, jika sudah ada surat dari gubernur karena prosedurnya seperti itu, pokoknya kami tinggal menunggu saja," kata Sumarsono.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas izin tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Idris Syukur telah berstatus sebagai terdakwa, namun hingga saat ini ia belum dinonaktifkan dan masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Barru.