Imigrasi Cekal 20 Warga Asing ke Jawa Tengah Sejak Januari 2016
Kantor Imigrasi sudah menangkal 20 warga asing dari berbagai negara untuk masuk ke Jawa Tengah sejak Januari-April 2016 sampai sekarang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi sudah menangkal 20 warga asing dari berbagai negara untuk masuk ke Jawa Tengah sejak Januari 2016 sampai sekarang.
Mereka merupakan pelaku pelanggaran keimigrasian yang telah dipulangkan atau dideportasi ke negara masing-masing.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sombie, mengatakan pencekalan tersebut terhitung Januari hingga April 2016 ini. Pencekalan dilakukan oleh lima kantor Imigrasi di Jawa Tengah.
"Di Imigrasi Semarang yang dicekal dua warga Amerika Serikat, satu Pakistan, satu Yunani. Kemudian di Imigrasi Surakarta, satu warga Amerika Serikat, tiga Cina dan satu India," ujar Ronny saat meninjau kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Senin (25/7/2016).
Pencekalan juga dilakukan kantor Imigrasi Cilacap terhadap satu warga Australia, satu India, satu Iran, satu Nepal dan satu Nigeria.
Kantor Imigrasi Wonosobo mencekal dua warga Malaysia, dan dua warga Serbia. Terakhir, kantor Imigrasi Pati mencekal satu warga Arab Saudi dan satu warga Belgia.
Menurut Ronny, pencekalan di antaranya permintaan dari Badan Narkotika Nasional, Densus 88 Antiteror, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Secara nasional, sudah 120 warga asing dicekal masuk Indonesia.
Tantangan aksi terorisme, Ronny meminta petugas imigrasi mengikuti perkembangan informasi di media. Terutama terkait ancaman teror di beberapa negara termasuk Indonesia.
"Imigrasi ibarat rumah, kita sebagai pagarnya termasuk TNI, Polri dan Bakamla. Kita sebagai pintu rumah harus menjaga keutuhan negara meski jumlah petugas kita belum sesuai kebutuhan," ucap dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Himron, menuturkan adanya kebijakan bebas visa kunjungan pada 169 negara memungkinkan banyak warga asing akan berdatangan.
"Hal ini menjadi tambahan tugas bagi petugas agar tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai penjaga pintu gerbang masuknya orang asing ke wilayah," ujar Himron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.