Penabrak Pesepada Motor dan Loper Koran di Tugu Yogyakarta Diserahkan ke Jaksa
Polresta Yogyakarta melimpahkan berkas Adhis Prihantara, tersangka kecelakaan maut di Tugu Yogyakarta, ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta melimpahkan berkas Adhis Prihantara, tersangka kecelakaan maut di Tugu Yogyakarta, ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Penyidik sudah menahan Adhis 58 hari di Polresta Yogyakarta. Adhis didakwa Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan minimal enam tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Batas waktu kita masih dua hari tapi kita selesaikan secepatnya karena semuanya sudah lengkap," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hendro Wahyono, Senin (25/7/2016).
Selama ini Adhis berkelakuan baik, kooperatif selama ditahan. Kondisi fisik dan psikologis tersangka juga dalam kondisi baik. Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda DIY lebih dulu memeriksa Adhis sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Kondisi pelaku stabil dan makin sehat, cuma agak langsingan karena Ramadan kemarin puasanya tenanan (serius)," sambung Hendro.
Mobil yang dikendarai Adhis kehilangan kontrol dan menabrak beberapa pengendara dan loper koran yang ada di simpang empat Tugu Yogyakarta, Minggu (29/5/2016) pagi.
Akibatnya dua pengendara motor yaitu Joko Setiono dan Tutik Sri Pujiati meninggal dunia di lokasi, sementara dua orang loper koran dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.