Ahli Bahasa Terlibat Usut Dugaan Penghinaan Facebooker terhadap Gubernur Bali
Polda Bali memanggil ahli bahasa dari Jakarta untuk mengurai unsur pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Aridus Jiro terhadap Gubernur Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Gara-gara tulisannya di Facebook, Aridus Jiro harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Menindaklanjuti kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali melibatkan ahli bahasa dari Jakarta untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Pastika oleh Aridus.
"Ahli bahasa inilah yang menentukan salah atau tidaknya status yang dibuat oleh terlapor (Aridus, red)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kennedy, Selasa (26/7/2016).
Pada 8 Juli 2016, Aridus menuliskan pernyataan di Facebook yang membuat Pastika mutung. Kepala Biro Humas Setda Bali Dewa Gede Mahendra Putra, mewakili Pastika, melaporkan Aridus ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik di internet dan penghinaan.
"Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?"
Dewa Mahendra melaporkan Aridus ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/272/VII/2016/Bali/SPKT. Pemilik akun Aridus adalah I Made Sudira, jurnalis senior dan kolumnis sebuah surat kabar di Bali.
Dalam laporan tersebut Aridus diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP.
Tempo hari Dewa Mahendra menjelaskan pohon beringin di rumah seperti yang dimaksud dalam tulisan Aridus adalah rumah jabatan gubernur bali yang didiami Pastika. Faktanya, pohon beringin itu masih berdiri, tak seperti diasumsikan Aridus.
Pohon beringin memiliki nilai tradisi dan sejarah panjang dalam adat umat Hindu Bali. Daun pohon beringin dipetik untuk keperluan upacara adat yang digelar di Puri Jrokuta Denpasar.
"Beringin itu tidak ditebang atau dipangkas. Buktinya banyak warga yang melakukan upacara adat mengambil daun beringin yang dimaksud," kata Dewa Gede.
Korban Makian
Di lain kesempatan Pastika memastikan tak bakal mencabut laporannya terhadap Aridus. Ia ingin memberikan pelajaran kepadanya.
Pastika mengatakan tidak menebang pohon beringin yang daunnya dimanfaatkan untuk perlengkapan ritual upacara keagamaan umat Hindu Bali. Ia hanya memangkas pohon yang dahannya rapuh.