Polisi Periksa Made Sudira, Saksi Pencemaran Nama Baik Gubernur Pastika
Polda Bali memeriksa Made Sudira sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memeriksa Made Sudira sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
"Kasus ini bermuara di medsos, jadi yang bisa dijadikan saksi adalah mereka pemilik akun yang ada di kolom komentar status itu," ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kennedy, Selasa (26/7/2016).
I Made Sudira adalah pemilik akun Facebook atas nama Aridus Jiro. Ia mengunggah tulisan di Facebook pada 8 Juli 2016, yang belakangan menyindir Pastika. Berikut isinya:
"Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?"
Menurut Kennedy tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Aridus untuk dimintai keterangan. Polisi akan bekerja profesional dalam kasus ini.
Selain saksi, penyidik akan melibatkan ahli bahasa yang didatangkan langsung dari Jakarta, guna mengetahui unsur pidana yang dilakukan terlapor terhadap Pastika.
Laporan Pastika, diwakili Kepala Biro Humas Setda Bali Dewa Gede Mahendra Putra, terhadap Aridus ke Polda Bali bernomor LP/272/VII/2016/Bali/SPKT. Made Sudira dikenal sebagai jurnalis senior di Bali.
Dalam laporan tersebut Aridus diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP.
Tempo hari Dewa Mahendra menjelaskan pohon beringin di rumah seperti yang dimaksud dalam tulisan Aridus adalah rumah jabatan gubernur bali yang didiami Pastika. Faktanya, pohon beringin itu masih berdiri, tak seperti diasumsikan Aridus.
Pohon beringin memiliki nilai tradisi dan sejarah panjang dalam adat umat Hindu Bali. Daun pohon beringin dipetik untuk keperluan upacara adat yang digelar di Puri Jrokuta Denpasar.
"Beringin itu tidak ditebang atau dipangkas. Buktinya banyak warga yang melakukan upacara adat mengambil daun beringin yang dimaksud," kata Dewa Mahendra.
Korban Makian
Di lain kesempatan Pastika memastikan tak bakal mencabut laporannya terhadap Aridus. Ia ingin memberikan pelajaran kepadanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.