Kapolda Lampung Pastikan Brigadir Medi dan Tarmizi Tersangka Mutilasi Anggota DPRD
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin memastikan dua orang yang ditangkap petugas Selasa (26/7/2016) lalu menjadi tersangka kasus mutilasi
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin memastikan dua orang yang ditangkap petugas Selasa (26/7/2016) lalu menjadi tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Kedua orang itu adalah Brigadir Medi, anggota Polresta Bandar Lampung, dan Tarmizi alias Dede, karyawan warung makan.
"Ya mereka sudah tersangka. Sudah diperiksa sejak kemarin oleh penyidik," ujar Ike kepada wartawan, Rabu (27/7/2016) petang.
Menurut Ike, kedua tersangka juga ditahan. Informasi yang didapat Tribun Lampung, Medi dan Tarmizi ditahan di tempat berbeda.
Medi ditahan di rumah tahanan Polda Lampung sedangkan Tarmizi di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung.
Mengenai motif, Ike belum mau mengungkapkan karena masih dalam pendalaman. Ia mengatakan, penyidik masih mencocokkan bukti-bukti yang didapat.
Mengenai barang bukti yang dibawa ke Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri, Ike mengaku belum mendapat laporan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Zarialdi.
Menurut dia, bukti-bukti yang dibawa itu masih perlu analisa untuk menguatkan pembuktian.
Jenazah Pansor ditemukan di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Saat ditemukan, tubuh Pansor sudah tidak utuh alias terpotong-potong.