Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental Gara-gara Terlilit Utang Bisnis Online

Akibat perbuatannya, gadis manis berjilbab ini pun terpaksa diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polresta Palembang.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Gadis Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental Gara-gara Terlilit Utang Bisnis Online
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Ika (21), yang tertunduk saat diamankan petugas di Sat Reskrim Polresta Palembang, Kamis (28/7/2016). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran terlilit utang bisnis online yang dijalani, Ika (21), nekat menggadai mobil rental yang disewanya.

Akibat perbuatannya, gadis manis berjilbab ini pun terpaksa diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polresta Palembang, Kamis (28/7/2016).

Ika dijemput petugas Unit Ranmor Polresta Palembang di rumahnya kawasan Jalan Proklamasi Kecamatan IB I Palembang.

Petugas mengamankan Ika atas laporan pemilik rental mobil yang melaporkan Ika karena telah menggadaikan mobil rental Honda Freed warna putih.

Kepada petugas, Ika mengakui memang telah menggadaikan mobil rental yang disewanya. Mobil digadaikan lantaran dirinya terlilit utang kepada konsumen online shop sebesar Rp25 juta.

"Mobil itu saya gadaikan keseeorang di Muara Enim, namun saat akan ditebus, orangnya tidak ada lagi. Saya memang buka online shop yang menjual barang-barang elektronik untuk membuat kue," ujar Ika yang selalu menundukan kepalanya.

Berita Rekomendasi

"Bukan menghilang pak, tapi belum ketemu saja. Keluarga saya masih berusaha untuk menebus menebus mobil itu. Saya baru sekali inilah pak dan menyesal telah melakukannya," ujarnya.‬

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Ika di rumahnya.‬

"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan sesuai laporan dari korban sebelumnya," ujarnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas