Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 3 Legislator Hanura Sumut Terkait Suap Gatot Pujo

Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa 3 Legislator Hanura Sumut Terkait Suap Gatot Pujo
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tiga anggota DPRD dari fraksi Partai Hanura diperiksa KPK terkait kasus suap dari bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

Ketiga anggota fraksi Hanura tesebut adalah Patar Sitompul, Ebenejer Sitorus, dan Fanatona Warumu. Ketiganya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhamad Afan dari fraksi PDI Perjuangan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (M Afan, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Selain dari Hanura, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi dari fraksi Partai Keadian Bangsa, Januari Siregar. Januari tercacat sebagai penasehat fraksi.

Penyidik juga akan menggali keterangan dari beberapa staf pansus PAD DPRD Sumut antara lain Hendrik Gulo, Rospita Pandiangan, Albert Sihaloho, Raymond Syaban dan Agus Suryadi.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut dari fraksi Partai Demokrat Muhri Fauzi Hafiz, menyerahkan uang Rp 2.500.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi, usai diperiksa kemarin.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut adalah uang pelicin dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 dan lain-lain.

Muhri mengaku menerima uang tersebut dari staf fraksi Partai Demokrat di DPRD Sumatera Utara. Muhri mengaku menerima saja uang tersebut karena disebut 'uang sirup'.

"Saat itu tidak mengira. Jadi setelah ada pemeriksaan dari KPK baru kita tahu itu terkait (suap)," ungkap Muhri.

Sebelumnya KPK menetapkan tujuh tersangka baru pengembangan suap menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas