Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi dan Warga Bersitegang di PTUN Makassar

Khawatir unjuk rasa dapat mengganggu persidangan, polisi kemudian mencoba menghentikan unjuk rasa tersebut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polisi dan Warga Bersitegang di PTUN Makassar
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Aparat Kepolisian yang menjaga persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bersitegang dengan warga yang ikut hadir menyaksikan persidangan, Kamis (28/7/2016). 

Laporan Waryawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat Kepolisian yang menjaga persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bersitegang dengan warga yang ikut hadir menyaksikan persidangan, Kamis (28/7/2016).

Kejadian tersebut disebabkan oleh ratusan warga yang sebagian besar merupakan nelayan dan masyarakat pesisir menggelar unjuk rasa saat persidangan sedang berlangsung.

Khawatir unjuk rasa dapat mengganggu persidangan, polisi kemudian mencoba menghentikan unjuk rasa tersebut, namun para pengunjuk rasa tetap ngotot melakukan orasi.

"Kita kan sudah sepakat mengikuti persidangan dengan tertib, jadi tidak usah seperti ini," kata salah satu polisi yang terlibat adu mulut.

Meski demikian, suasana ketegangan antara kedua belah piihak tidak berlangsung lama, dan setelah itu aksi berlanjut dengan aman dan damai.

Di ruang persidangan sendiri , Majelis Hakim PTUN Makassar yang dipimpin langsung Teddy Romyadi masih membacakan materi putusan atas gugatan Wahana Lingkungan terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhi terkait reklamasi Pantai Losari. Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.

Ada tiga komponen gugatan yang diajukan Walhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.

Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya dikawasan CPI. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas