Bandar dan Kurir Sabu 6 Kilogram Jaringan Cina dan Malaysia Layak Dihukum Mati
Bandar narkoba dan kurir 6 kilogram sabu, IS (33) warga Aceh dan ML (41) warga Medan, layak mendapat hukum mati.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan bandar narkoba dan kurirnya, IS (33) warga Aceh dan ML (41) warga Medan, layak dihukum mati.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dalam sebuah operasi penyamaran menangkap IS dan ML, bandar dan kurir 6 kilogram narkoba jenis sabu.
"Kami telah berkordinasi dengan jaksa penuntut umum agar keduanya diberi hukuman setimpal. Untuk hukuman mati, keduanya memang layak sesuai perbuatannya," kata Mardiaz didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang, Jumat (29/7/2016), saat pemusnahan barang bukti 6 kilogram sabu.
Penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 114 Jo pasal 112 KUHP. Keduanya telah mengedarkan narkoba bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum pidana.
"Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Sebab, kedua tersangka terlibat dalam sindikat jaringan narkoba Malaysia dan Cina," kata Mardiaz.
Turut hadir perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. Mereka bertugas mengecek keaslian barang bukti dengan mencampurkan zat kimia tertentu.
Di Polresta Medan, sabu tersebut direbus dalam dandang berukuran besar. Lalu, sabu yang sudah dicampur dengan air panas ini diaduk hingga larut.
"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, bila satu orang mengkonsumsi 0,1 gram, maka 6 kilogram sabu yang kami musnahkan bisa menyelamatkan 6.000 warga," kata dia.