Bukti Transfer Jadi Petunjuk Polisi Ringkus Pelaku Jambret
Bukti transfer menjadi petunjuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya membekuk JC (32) pelaku jambret.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Bukti transfer menjadi petunjuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya membekuk JC (32) pelaku jambret.
JC pun tidak bisa mengelak setelah polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sebuah tas, dompet, kartu ATM hasil kejahatannya.
Warga Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini sebelumnya melakukan aksi jambret di Jalan Hangtuah, pada Senin (25/7/2016).
Korban yang tengah mengendarai sepeda motor dipepet tersangka yang kemudian menarik tas milik korban.
Didalam tas tersebut terdapat uang Rp 3 juta, handphone, serta dompet yang di dalamnya ada KTP dan kartu ATM.
Setelah berhasil melarikan tas milik korban, tersangka juga memanfatkan kartu ATM korban untuk menguras tabungan di dalamnya dengan cara menstrasfer ke ATM tersangka.
Total korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Dari peristiwa tersebut korban melapor ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan.
Berdasarkan keterangan korban yang menyebutkan tabunganya juga dikuras tersangka, polisi pun mulai menelusurinya lewat penarikan melalui kartu ATM.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Nama dan alamat tersangka didapatkan.
Polisi kemudian bergerak menyisir alamat yang diketahui di Jalan H Sulaiman Gang Mandiri, Pekanbaru. Tersangka JC berhasil diamankan.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka hingga menemukan barang bukti tas, dompet milik korban.
Polisi juga menyita bukti transfer dan sepeda motor yang dipakai tersangka yang kemudian dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi mengkonfirmasi perihal pengungkapan tersebut.
Menurutnya tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap dugaan pelaku lain," papar Indra, Jum'at (29/7/2016). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.