Hunuskan Pisau ke Guru Honorer, Jefri Kembali Masuk Penjara
Di usianya 18 tahun, Jefri Haryanto sudah pernah hidup di penjara. Ia tak jera kembali ke penjara setelah menodong guru honorer sekolah dasar.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di usianya 18 tahun, Jefri Haryanto sudah pernah hidup di penjara. Ia tak jera kembali ke penjara setelah menodong guru honorer sekolah dasar.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati menciduk Jefri di rumahnya, Jalan Remifa Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. Ia telah menodong Bambang Hariyanto (36), Rabu (27/7/2016) malam.
"Bambang baru pulang menjenguk adiknya yang sakit di Palembang. Malam itu ia bermaksud akan pulang kembali ke OKI," ujar Kapolsek Kertapati, AKP Mayestika Hidayat, Jumat (29/7/2016).
Malam saat Bambang memutuskan pulang hujan deras sekali. Ia memilih meminggirkan motornya dan berteduh di sebuah warung di Pasar Sungki.
Jefri mendekati dan meminta uang kepada Bambang untuk membeli minuman keras. Bambang menyodorkan uang Rp 5 ribu kepada Jefri.
Sudah dikasih uang, Jefri meminta Bambang mengantarkannya ke toko minuman keras di sekitar pasar. tersebut. Jefri mengaku kakinya sakit, karena habis kecelakaan.
Ketika sampai di PT Sunan Ruber yang kebetulan sepi dari warga, Jefri menodongkan pisau dan mengarahkannya ke perut Bambang. Ia meminta korban menyerahkan ponsel dan dompetnya. Kunci motor Bambang turut Jefri rampas.
"Bukan sepeda motornya yang diambil pelaku ini, namun hanya kuncinya. Setelah itu dia pergi meninggalkan Bambang," terang Mayestika.
Selang beberapa waktu, Jefri memberikan kunci tersebut kepada anak kecil dan memintanya untuk mengantarkan kunci tersebut kepada Bambang yang ia masih berada di lokasi.
Bambang, bersama anak kecil tadi, langsung melapor sudah menjadi korban penodongan oleh Jefri ke Polsek Kertapati. Ia bercerita dompetnya yang berisi uang Rp 1 juta diambil Jefri.
Segera setelah menerima ciri-ciri pelaku dari keterangan Bambang, polisi langsung mengejar dan menangkap Jepri. Satu ciri pelaku di antaranya kakinya luka dan mengenakan anting.
"Setelah kita tunjukkan fotonya, korban mengiyakan. Jadi langsung saja kita jemput tersangka di rumahnya. Saat ditemukan dengan anak kecil yang diminta pelaku untuk menghantarkan kunci, anak itu juga mengiyakan," imbuh dia.
Polisi menangkap Jefri sekaligus mengamankan barang bukti berupa anting-anting yang digunakan pelaku saat beraksi dan kartu nama milik Bambang.
"Pelaku ini memang residivis. Pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambah Kapolsek Kertapati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.