Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Bangka Tengah Bakal Dipraperadilankan

Mengenai penyebab atau kronologis praperadilan, Solihin tak menguraikan secara rinci.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kapolres Bangka Tengah Bakal Dipraperadilankan
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapolres Bangka Tengah bakal dipraperadilankan. Permohonan praperadilan diajukan oleh Robi Yanto bin Mahsan (31), ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Ketua PN Sungailiat Haryadi diwakili Humas I M Solihin dikonfirmasi Bangkapos.com (Tribunnews.com network), Jumat (29/7/2016) mengatakan, PN Sungailiat sudah menetapkan jadwal sidang.

"Sidang akan digelar Tanggal 2 Agustus 2016 di PN Sungailiat di Sungailiat," kata Solihin.

Solihin menyebutkan, pengajuan permohonan praperadilan oleh Robi Yanto bin Mahsan (31), melalui Pengacaranya, Budiana Rachmawati.

Mengenai penyebab atau kronologis praperadilan, Solihin tak menguraikan secara rinci.

Alasannya, itu merupakan perkara pokok di luar praperadilan. "Cuma kalau tidak salah perkara pokoknya soal perkara cabul," katanya.

Berita Rekomendasi

Humas II PN Sungailiat, Jonson Parancis mewakili Ketua PN Haryadi, Jumat (29/7/2016) menambahkan.

"Pemohon mengajukan permohonan praperadilanm terhadap Kapolroi c/q Kapolda Babel c/q Kapolres Bangka Tengah di Koba," tambah Jonson.

Namun sama seperti Humas I M Solohin, Humas II Jonson Parancis juga tak menjelaskan soal perkara pokok cikal bakal praperadilan ini.

Hanya saja katanya, berdasarkan berkas permohonan yang diajukan pemohon melalui Pengacara Budiana Rachmawati disebutkan beberapa hal.

Jonson megakui, dalam berkas yang dibuat Pengacara Pemohon ke PN Sungailiat disebutkan fakta-fakta hukum bahwa pemohon praperadlan ini diajukan berdasakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai berikut.

Yang pertama di berkas permohonan Pengacara Budiana Rachmawati disebutkan, Pasal 77 KUHAP, ppngadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai keyentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Perrsoalan yang dimaksud yaitu tentang sah atau tidaknya penangkapan pemojon, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Kemudian soal ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Intinya dalam berkas tadi, Pengacara Pemohon yaitu Budiana Rachmawati menyatakan penggedahan, penyitaan terhadap barang milik pemohon adalah tidak sah.

Pengacara juga menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon oleh termohon (Kapolres Bangka Tengah)adalah tidak sah.

Selain itu lanjut Jonson, Pengacara Budiana Rachmawati menyatakan surat penangkapan dan surat penahanan yang diberikan termohon tidak sesuyai prosedur, berupa surat penahanan Nomor Spinkap/21./VI/2016 Reskrim Tanggal 17 Juni 2016 dan surat penahanan Nomor Spinhan/26/VI/2016/2016/Reskrinm Tangal 18 Juni 2016, adalah tidak sah dan atau batal demi hukum.

"Itu menurut pendapat pihak pegacara pemohon. Namun demikian, nanti hakim lah yang akan memutuskan. Kita lihat saja faktanya di persidangan nanti," kata Jonson.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas