Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Bocah 10 Tahun Curi Motor Hanya untuk Berkeliling di Desa Batubulan

Seorang siswa sebuah sekolah dasar negeri di Batubulan, Gianyar, Bali, M (10) diamankan di Polsek Sukawati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Bocah 10 Tahun Curi Motor Hanya untuk Berkeliling di Desa Batubulan
Ilustrasi pencuri motor 

"Dalam pengembangan yang kami lakukan, ternyata anak ini bukan sekali saja mencuri, tapi sudah dua kali. Terkait adakah orang lain yang diajaknya mencuri, itu masih kami dalami," ujarnya.

Iptu Kencana menjelaskan, motor hasil curian tersebut tidak dijual maupun dipreteli seperti kasus pencurian pada umumnya.

Namun kendaraan tersebut hanya dipergunakan untuk berkeliling Batubulan.

Bahkan si pelaku ini tidak berani membawanya pulang ke rumah lantaran takut dimarahi orangtua.

Sehingga, setelah menggunakan sepeda motor curiannya untuk berkeliling, kendaraan tersebut lantas diparkir sembarangan di sisi jalan di Desa Batubulan.

"Kendaraan yang dicurinya hanya dipakai untuk bergaya, yakni keliling-keliling Batubulan saja. Setelah bosan berkeliling, motor itu lantas diparkir di lahan kosong dan terkadang di pinggir jalan raya seputaran Batubulan. Tidak dibawa ke rumah karena takut dimarahi orangtua," ucapnya.

Berdasarkan keterangan M di hadapan penyidik Polsek Sukawati, bocah itu mengaku perbuatannya tersebut dilakukan untuk mengikuti gaya hidup teman-teman sebayanya.

Berita Rekomendasi

Yakni, setiap hari mengelilingi Desa Batubulan dengan mengendarai sepeda motor.

Sementara, orangtua M tidak mengizinkan.

Sebab, mereka menilai M belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.

"Orangtuanya tidak memberi izin karena melihat umur anaknya yang baru 10 tahun. Tetapi pelaku ini tetap ingin sekali mengendarai sepeda motor, hingga akhirnya ia nekat mencuri," kata Iptu Kencana.

Meski terbukti bersalah karena melakukan tindakan melanggar hukum, polisi akan berusaha menyelamatkan masa depan M dengan mengedepankan proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

Bila para korban mau memaafkan perbuatan M, bocah itu akan dikembalikan kepada orangtuanya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas