Duh, Otak Pelaku Perkosaan di Pontianak Dilakukan Anak di Bawah Umur
Tim Jatanras Polresta Pontianak sudah berhasil mengamankan 12 dari 16 pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut termasuk otak pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pengembangan penyidikan tindak pidana pemerkosaan terhadap Ay (20) mengungkap fakta baru.
Ternyata otak pelaku aksi biadab itu adalah Al yang ternyata masih berusia di bawah umur.
Hingga saat ini, tim Jatanras Polresta Pontianak sudah berhasil mengamankan 12 dari 16 pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Otak pelaku Al, salah satunya.
Selain sebagai otak pelaku, Al diketahui juga merupakan orang dekat korban.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, otak pelaku yaitu Al berhasil diamankan di daerah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Kamis (28/7/2016) malam.
" Dari pengembangan penyidikan, Al ternyata masuk dalam kategori anak di bawah umur, yaitu baru berusia 17 tahun," ungkap Andi Yul saat memberikan keterangan terkait kasus tersebut di Mapolresta Pontianak, Jumat (27/7/2016).
Sebelumnya diberitakan, tujuh dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut merupakan anak berusia di bawah umur, dengan rentang usia antara 13 hingga 17 tahun.
Bahkan salah satu pelaku ada yang baru duduk di kelas satu SLTP di Rasau Jaya.
Meski diamankan petugas, tujuh pelaku di bawah umur tersebut tidak turut ditahan di Mapolresta.
Mereka dititipkan sementara di Pusat Layanan Anak Terpadu (Plat) Pontianak sembari menunggu proses hukum yang menjerat mereka.
Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan penyidikan terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil pra rekontruksi yang dilakukan, terungkap jika peristiwa itu dilakukan di sejumlah tempat yang berbeda seperti pengakuan korban.
"Dalam pra rekontruksi, pelaku utama yaitu Al menunjukkan tempat-tempat di mana perbuatan itu dilakukan secara beramai-ramai bersama teman-temannya," jelas Andi Yul.
Polisi juga masih memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian berdasarkan keterangan dari korban maupun hasil pengembangan penyidikan dari para pelaku yang ditangkap.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.