Kepergok Curi Motor, Buruh Bangunan Ini Nyaris Diamuk Warga
Tersangka segera diamankan petugas yang tengah melakukan patroli sebelum warga beringas
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berdalih untuk mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari, Tomi (27), buruh bangunan, nekat melakukan aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Namun aksinya kepergok warga dan syukurnya belum sempat diamuk massa.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini dia di Mapolsek Kertapati Palembang, Senin (1/8/2016).
Beruntung tersangka segera diamankan petugas yang tengah melakukan patroli sebelum warga makin beringas.
Tersangka Tomi mencuri sepeda motor Honda Blade warna orange hitam nopol BG 2257 CG milik korban Erica (23), mahasiswa semester akhir Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), di kawasan Jalan PT Muara Kelingi Pedado Bungkuk Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (30/7/2016) malam.
Tomi mencuri sepeda motor milik korban, lantaran dua hari sebelumnya menemukan kunci kontak milik korban yang terjatuh dekat sepeda motor.
Setelah dua hari mengintai sepeda motor yang terparkir tidak diambil pemiliknya dan melihat situasi sedang sepi, Tomi kemudian dengan leluasa mencuri sepeda motor.
Namun saat hendak mengeluarkan sepeda motor, ada warga sekitar berteriak dan tersangka dikepung warga.
Tomi nyaris dihakimin warga dan saat melihat kerumunan warga yang mempergoki pencuri, petugas yang sedang patroli pun dengan cepat mengamankan tersangka.
"Aku baru inilah mencuri motor. Kunci motor itu sebelumnya aku temukan dekat motor yang terparkir. Rencananya motor itu untuk pakai sendiri dan kalau laku dijual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Tomi.
Kanit Reskrim Polsek Kertapati Ipda M Uzir mengatakan, tersangka diamankan petugas yang patroli ketika tersangka nyaris diamuk warga.
Tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban dan kunci kontaknya.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan untuk pasal yang dijerat yakni pasal 363 KUHP tentang curat (pencurian pemberatan) dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ujarnya. (Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.