Lily Luluh Mau Melakukan Hubungan Suami Istri Setelah Dirayu RA
Senin (1/8) di Pengadilan Negeri Manado, RA didakwa atas kasus kejahatan seksual pada anak di bawah umur, sebut saja Lily.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jaksa Penuntut Umum menyeret RA (17) warga Kelurahan Pateten III, Lingkungan IV, Kecamatan Maesa, Bitung ke meja hijau.
Senin (1/8) di Pengadilan Negeri Manado, RA didakwa atas kasus kejahatan seksual pada anak di bawah umur, sebut saja Lily.
Jaksa Penuntut Umum Mita Ropa membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Arkanu, serta Penasihat Hukum terdakwa, Dety dan Percy Lontoh.
Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu 16 April 2016, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Perum RSS Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget.
Di mana, pada saat itu terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban. Dengan melakukan tipu muslihat serta rayuan-rayuan yang membuat korban luluh.
Awalnya, terdakwa yang telah berpacaran dengan korban sejak 29 Maret 2016, mengajak korban untuk pergi ke rumah kerabat terdakwa.
Di situ, terdakwa meminta korban untuk melakukan hubungan badan dan berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu. Hingga akhirnya, korban menuruti permintaan bejat terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fin)