Paman Pencabul di Bojonegoro Ini Akui Memukul Kemudian Memperkosa Korban Saat Menolak Ajakannya
Ahmad Rifai (20), tersangka pencabul dan pembunuh bocah SD asal Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro memperagakan 47 adegan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Ahmad Rifai (20), tersangka pencabul dan pembunuh bocah SD asal Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro memperagakan 47 adegan saat reka ulang kasusnya, Senin (1/8/2016).
Reka ulang perbuatan tak manusiawi digelar di sebuah sungai kecil yang banyak pohon bambu di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 30 km dari tempat Rifai membunuh CAH(10), tak lain sepupunya sendiri.
Penyidik menggelar di lokasi jauh dari tempat kejadian karena mempertimbangkan faktor keamanan. Sebab, pihak keluarga CAH belum menerima perbuatan Rifai.
“Lokasi di sana (tempat pembunuhan) termasuk tebing, hal ini supaya tidak membahayakan petugas. Selain itu untuk mengantisipasi agar tersangka tidak kabur dan menghindari keluarga korban yang tidak mampu menahan emosi,” papar AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Bojonegoro, Senin (1/8/2016).
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00. Seperti biasanya, gelaran rekonstruksi ditonton ratusan warga. Mereka mengerumuni personel polisi pengganti CAH dan Rifai yang memperagakan pembunuhan.
Polres Bojonegoro menerjunkan 50 personel gabungan, termasuk melibatkan pihak Kejaksaan Negeri.
Adegan pertama dimulai dari ajakan Rifai kepada CAH mandi di sungai di belakang rumahnya. Dia lalu memperagakan pemerkosaan dan pembunuhan hingga menyembunyikan jasad CAH dikubur di dalam tanah dan ditutupi dengan daun bambu.
Dari 47 adegan yang diperagakan Rifai, adegan yang menyebabkan CAH meninggal adalah saat siswa SD kelas lima itu menolak ajakan berhubungan intim. Rifai lalu memperkosanya dan memukul kepala CAH menggunakan batu.
"Dalam rekonstruksi ini, kami melibatkan pihak Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum tersangka, tujuannya agar mereka mengetahui proses kejadiannya," tutur Wahyu.
Ada pengakuan baru dari tersangka saat gelaran rekonstruksi, yaitu, awalnya Rifai tidak mengaku mengancam CAH. Pada saat rekontruksi berjalan, pria berbadan kurus itu mengaku mengancam CAH agar mau diajak hubungan intim.
Kini, jeruji besi penjara menanti Rifai yang dijerat penyidik Polres melanggar pasal 80 ayat 3 jo pasal 81 ayat 1 UU 35/ 2014 tentang perubahan atas UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rifai terancam hidup di dalam penjara selama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap CAH terjadi pad ahari Minggu (17/7/2016) siang. Warga menemukan jasad CAH dipendam di tanah dan ditutupu daun bambu pada hari Senin (18/7/2016) sekitar pukul 08.00 setelah semalaman dicari oleh orang tuanya.