Disnakertrans DIY Temukan Dua Tenaga Kerja Asing Melanggar, Tapi Tak Sampai Dideportasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta aktif memantau aktivitas tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah DIY.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta aktif memantau aktivitas tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah DIY.
Disnakertrans ikut tergabung dalam tim pengawas orang asing yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY.
Sejak dibetuk pada Januari 2016 setidaknya sudah ada enam kali digelar pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing yang ada di DIY.
"Memang kita temukan satu dua pelanggaran seperti tentang IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang habis, masih kita pantau terus," jelas Sekretaris Disnakertrans DIY, Sriyati, di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (2/8/2016).
Untuk temuan tersebut pihaknya langsung melakukan tindakan termasuk memanggil perusahaan terkait untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Sejauh ini pihak-pihak terkait diakuinya masih cukup kooperatif dan mengaku akan menyelesaikan masalah yang ada. "Tidak ada yang dideportasi," jelas dia.