Ayah Jadikan Anaknya Penjual Sabu
Bocah itu ditangkap bersama dua pemakai lainnya yakni, Kasta Naim bin Salihin (26) warga Tinumbu 142 nomor 13 dan Yunus Bin Hafid (36)
Editor: Hendra Gunawan
Lembaga Perlindungan Anak Temui ZA
TRIBUNNEWS.COM.COM, MAKASSAR- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar mengunjungi ZA (13), bocah yang tertangkap tangan sebagai pengedar sabu.
ZA yang berdasarkan hasil interogasi diketahui dipekerjakan langsung oleh ayahnya, Abbas, yang saat ini masih buron.
Ia diamankan di Sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Rabu (3/7/2016).
Selain mengunjungi langsung ZA dan berbincang, pengurus LBH APIK dan P2TPA juga menemui langsung Kasubdit I Dit Resnarkoba, AKBP Eddy Tarigan.
"Tujuan kami datang bukan hanya sekedar melihat langsung kondisi si anak tetapi juga bertujuan menemui pihak penyidik terkait dengan koordinasi penanganan si ZA ini," ujar pengurus LBH APIK, Lusia Palulungan.
Sebelumnya ZA, bocah yang baru-baru ini lulus dari sebuah Sekolah Dasar (SD) di kota Makassar ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Kandea 3 lorong 2 Bunga Eja, Senin (2/8/2016) pukul 18.00 Wita.
Bocah itu ditangkap bersama dua pemakai lainnya yakni, Kasta Naim bin Salihin (26) warga Tinumbu 142 nomor 13 dan Yunus Bin Hafid (36) warga Bunga Eja nomor 28 kota Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.