Langgar UU Perlindungan Konsumen, Produsen Makanan Bermerk Bikini
Sebab makanan dengan merk yang mengarah senonoh itu merusak moral apalagi jika konsumennya merupakan anak-anak
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Ketua Komisi IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia, Firman Turmantara mendesak pemerintah menindak penjualan makanan dengan merk “Bikini”.
Sebab makanan dengan merk yang mengarah senonoh itu merusak moral apalagi jika konsumennya merupakan anak-anak.
“Saya curiga bahan pembuatan dan proses pembuatannya itu tidak sesuai aturan,” kata Firman kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (3/8/2016).
Firman mengkhawatirkan, makanan dengan merk “Bikini” itu menggunakan berbahaya dalam proses pembuatannya.
Selain itu dikhawatirkan makanan kemasan itu mengandung bahan pengawet berlebih atau bahan berbahaya lainnya.
“Setiap makanan kemasan itu pasti ada pengawet walau setiap negara itu berbeda penggunan takarannya,” kata Firman.
Firman menyebut, produsen makanan tersebut bisa diproses hukum, sebab produsen makanan itu sudah melanggar pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Produsen terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar karena melanggar pasal tersebut.
“Pelaku usaha dilaran memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar itu seperti mulai dari pembuatan dan bahan pembuatan,” kata Firman. (cis)