Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Ijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tak Tahu Arti S1

Terdakwa kasus ijazah palsu, M Rifai, terbata-bata saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pakai Ijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tak Tahu Arti S1
surya/miftah faridl
PEMERIKSAAN - Muhammad Sholeh (depan) usai menjalani pemeriksaan Panwaskab dan Mohammad Rifai (kemeja putih) bergegas masuk untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (5/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Terdakwa kasus ijazah palsu, M Rifai, terbata-bata saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada sidang perdana, Rabu (3/8/2016). I Gde Bagus Komang Wijaya Adhi yang menjadi Hakim Ketua menanyai langsung biodata Rifai.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif ini terlihat gugup dan terbata-bata menjawab pertanyaan Hakim Wijaya Adhi. 

Bahkan, mantan Ketua DPC Partai Gerindra ini tak bisa menjawab pertanyaan Hakim Wijaya Adhi ketika meminta Rifai menjelaskan arti dari S1.

"Pendidikan saudara S1. Artinya apa S1 itu," tanya Hakim Wijaya Adhi ke Rifai.

Rifai menjawab arti S1 sebagai sarjana. Hakim bertanya lagi untuk penekanan, yang tetap dijawab sama oleh Rifai.

"S1 itu artinya Strata 1, bukan sarjana. Saudara mengerti sekarang," ujar Hakim yang direspon anggukan oleh Rifai.

Rifai didakwa kasus ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat pengajuan caleg pada Pileg 2014 silam. 

BERITA REKOMENDASI

Ijazah yang diduga palsu itu dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya (UYSS). Namun, UYSS menyatakan tak pernah menerbitkan ijazah itu. (Surya)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas