Bandar Narkoba Lempar Ribuan Ekstasi ke Selokan
Aam diamankan petugas dengan barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 2.153 butir dan 10 paket sabu-sabu seberat 109,12 gram.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Amri alias Aam (36), bandar narkoba yang menguasai sebagian wilayah Palembang, tak berkutik saat dikepung petugas Satres Narkoba Polresta Palembang.
Saat akan dibekuk petugas, Aam sempat membuang barang bukti narkoba miliknya di selokan.
Kini tersangka Aam diamankan petugas dengan barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 2.153 butir dan 10 paket sabu-sabu seberat 109,12 gram.
Barang narkoba disimpan tersangka Aam dalam kotak bekas ponsel yang kemudian dibungkus kantong asoy plastik hitam.
Tersangka Aam dibekuk tim khusus pimpinan Wakasat Res Narkoba AKP Rizka Aprianti di kawasan Jalan Kapten Rivai Lorong Mang Tjik Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (2/8/2016) pukul 13.00.
"Tersangka AM ini merupakan residivis kasus narkoba yang pernah di penjara selama tiga tahun dan baru keluar penjara di tahun 2015. Dilihat dari barang bukti narkoba yang didapat, tersangka AM ini kelasnya sudah sebagai bandar," ujar Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, Kapolresta Palembang didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung, ketika rilis perkara di Mapolresta Palembang, Kamis (4/8).
Dari hasil penyidikan petugas, barang bukti ekstasi dengan rincian 1.153 butir ekstasi warna pink logo bintang dan 1.000 butir ekstasi warna hijau logo angka delapan, didapatkan tersangka Aam dari luar Palembang. Rencananya pasokan ekstasi dan sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Palembang.
"Untuk sumber asal narkoba yang didapatkan dari tersangka AM masih dalam pengembangan petugas. Tersangka mengakui didapat dari bandar di atasnya berinisial MI (DPO)," kata Tommy.
Tommy menduga tersangka AM ini merupakan sindikat atau jaringan narkoba antar propinsi namun untuk memastikan masih dalam pengembangan petugas penyidik.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," ujar Tommy.(Welly Hadinata)