Tetapkan Tiga Tersangka, Polresta Pekanbaru Terus Kembangkan Temuan Serum Palsu
Dua orang telah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pemeriksaan dan tengah dilakukan pengembangan
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto memastikan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus serum palsu.
Dua orang telah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pemeriksaan dan tengah dilakukan pengembangan.
"Terakhir lelaki berinisial AF kita tetapkan tersangka serum palsu. Pemeriksaan dan gelar perkara dengan bukti-bukti yang kita kumpulkan sampai tadi malam disimpulkan menaikkan statusnya," papar Bimo, Kamis (4/8/2016).
Tersangka AF yang diamankan saat penggeledahan di apotik di Jalan Hangtuah, Rabu (3/8/2016) kemarin.
Selain AF polisi juga meminta keterangan karyawan apotik milik tersangka AF.
"Kasusnya asih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," papar Bimo.
Polresta Pekanbaru emang tengah gencar melakukan penyelidikan terkait temuan serum palsu.
Diawali dari temuan BPOM Pekanbaru, kemudian pada proses pengembangan kembali didapatkan 200 ampul serum anti tetanus dan anti bisa ular oleh Polsek Rumbai dengan dua orang tersangka.
Pengembangan terus dilakukan dengan melakukan pengeledahan beberapa apotik di Jalan Hangtuah.
Sampai akhirnya didapatkan tersangka tambahan dengan barang bukti serum anti bisa ular dan anti tetanus palsu.