Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi 2 Terpidana Mati Bandar Narkoba

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan mengubah hukuman mati terhadap bandar narkoba, Budiman dan kurirnya M Arifin

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi 2 Terpidana Mati Bandar Narkoba
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan mengubah hukuman mati terhadap bandar narkoba, Budiman dan kurirnya M Arifin yang telah divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Putusan terhadap kedua terpidana itu tercantum dalam direktori putusan MA. Berkas kasasi Budiman masuk ke MA pada 11 Mei 2016 dan Arifin pada 30 Mei 2016.

Terpidana Budiman alias Sinyo disidang oleh hakim yang terdiri atas Prof D Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Dr Artidjo Alkostar.

Sedang hakim yang ditunjuk menyidangkan Arifin adalah M Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi.

Dalam kolom putusan, hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan keduanya. Dengan penolakan itu, hukuman yang berlaku adalah vonis yang dijatuhkan sebelumnya.

Sejak kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana mati.

Jaksa menganggap Budiman terbukti terlibat dalam menjual, mengedarkan, dan menjadi perantara narkoba. Demikian juga dengan Arifin.

Berita Rekomendasi

Di PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Tugiyanto SH mengganjar hukuman terhadap Budiman alias Sinyo seumur hidup.

Sementara tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katherine SH dari Kejari Tanjung Perak adalah hukuman mati.

Ketika itu, bukan hanya Sinyo yang lepas dari hukuman mati. Kurirnya, M Arifin juga lepas dari hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ferdinandus SH, Arifin juga dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 20 tahun penjara.

Arifin terbukti tiga kali mengirim SS dengan sistem ranjau milik Sinyo. Setiap selesai mengirim sabu, Arifin mendapat upah sebesar Rp 1 juta.

Jadi Arifin telah mendapat upah sebesar Rp 3 juta dari perannya dan mengonsumsi SS sepuasnya di kamar kos Sinyo.

Putusan PN Surabaya yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan, JPU dari Kejari Tanjung Perak banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas