Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi 2 Terpidana Mati Bandar Narkoba

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan mengubah hukuman mati terhadap bandar narkoba, Budiman dan kurirnya M Arifin

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi 2 Terpidana Mati Bandar Narkoba
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Hakim PT menegaskan jika hukuman Budiman dari seumur hidup menjadi hukuman mati.

Arifin yang semula divonis 20 tahun penjara juga diganjar hukuman mati.

Humas PN Surabaya, Efran Basuning SH membenarkan adanya informasi melalui laman website MA atas pengajuan kasasi dua terpidana yang ditolak.

”Amarnya kan tolak. Padahal yang mengajukan terdakwa sendiri,” katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Namun Efran mengaku tetap menunggu kepastian bunyi putusan hakim secara resmi dari MA. Salinan putusan itu akan dikirim MA ke PN Surabaya dan setelah itu pengadilan mengirimkannya ke terpidana dan jaksa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Anggara Suryanagara SH mengatakan, pihaknya belum mendengar informasi itu.

"Sampai sekarang, kamibbelum ada pemberitahuan terkait putusan MA. Saya menunggu pemberitahuan resmi saja,” tandasnya.

Berita Rekomendasi

Terbongkarnya jaringan SS ini bermula dari penangkapan tersangka Taufik Rizal oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Berdasar pengakuan Taufik, SS itu diperoleh dari Sinyo. Petugas akhirnya menangkap Sinyo kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dari Sinyo ini pula diketahui bila barang haram itu dikirim oleh Arifin. Setelah menangkap tiga orang ini, petugas langsung mendatangi kamar kos di Gedangan milik Sinyo.

Dalam kamar kost ini tersimpan sabu seberat 8 kg yang disimpan dalam kardus sepatu. Sinyo menyebutkan barang haram itu milik Alex yang kini buron.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas