Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Muhammad Idris Didalangi oleh Istrinya Sendiri

Istri korban sekaligus sebagai tersangka Maksima Veronika Emos mengalami depresi berat seperti orang gila, sehingga belum bisa ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuhan Muhammad Idris Didalangi oleh Istrinya Sendiri
net
ilustrasi 

Laporan wartawan Pos Kupang, Eugenius Moa

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Sepekan sejak penemuan jasadnya di hutan Arus, ruas jalan Tureng-Marabola, Desa Legurlai, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Pulau Flores, misteri kematian Muhammad Idris Jafar (40) mulai terkuak.

Kuat dugaan istrinya sendiri yang menjadi dalang pembunuhan tersebut.

Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, menetapkan istri Idris, Maksima Veronika Emos dan Oktavianus Umbu Lapu, dan Anisetus Jakung, sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dimulai hari ini (Jumat, 5/8/2016). Umbu dan Anisetus langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Manggarai, Iptu Lukius Okto Selly, S.H di Ruteng, Jumat (5/8/2016).

Sedangkan istri korban sekaligus sebagai tersangka Maksima Veronika Emos mengalami depresi berat seperti orang gila, sehingga belum bisa ditahan.

Mewakili Kapolres Manggarai, AKBP Totok Mulyanto DS, S.IK, Okto Selly lebih jauh menjelaskan,  Jumat (5/8/2016) pukul 06.00 Wita, polisi menangkap tersangka Umbu di pelabuhan kapal fery Aimere, Kabupaten Ngada sekitar 110 km arah timur Kota Ruteng.

BERITA REKOMENDASI

Umbu hendak kabur ke kampung halaman di Kabupaten Sumba Timur, Pulau Sumba.

Okto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Istri korban bersama Umbu Lapu dan Anisetus Jakung dijerat pasal pembunuhan berencana.

Untuk menghabisi nyawa suaminya, Verona diduga menjanjikan uang Rp 30 juta kepada Umbu dan Anisetus selaku esekutor, namun uang yang dijanjikan itu belum diberikan.

Idris ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat (29/7/2016) lalu.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas