DPRD Panggil Dinas Pendidikan Jombang soal Dugaan Bisnis LKS
Ribut soal dugaan bisnis Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Jombang, memicu reaksi DPRD setempat.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Ribut soal dugaan bisnis Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Jombang, memicu reaksi DPRD setempat.
Wakil rakyat berencana memanggil Dindik untuk diklarifikasi, Senin (8/8/2016) besok.
"Tak lama setelah munculnya informasi dugaan (bisnis LKS) itu, kami langsung agendakan untuk memanggil Dindik. Rencana besok (Senin, 8/8/2016) kami bertemu mereka di kantor DPRD," tegas Wakil Ketua DPRD, M Subaidi Mukhtar, kepada Surya.co.id, Minggu (7/8/2016).
Menurut politisi PKB ini, DPRD tidak ingin gegabah dalam merespon dugaan bisnis LKS oleh Dindik, yang ditengarai bernilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut.
"Kami ingin informasi yang seimbang guna menentukan langkah tepat. Kami sudah mendapatkan (informasi) dari masyarakat. Selanjutnya kami akan klarifikasi kepada pihak yang terkait langsung, yakni Dindik,” jelas mantan dosen Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini.
Diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis yang menyebut diri kelompok Kopiah Nusantara berdemonstrasi di depan kantor Pemkab dan Polres Jombang, Jumat (5/8/2016).
Mereka memrotes sekaligus menentang komersialisasi di dunia pendidikan Kabupaten Jombang. Itu sebab, mereka juga meminta Bupati Jombang Nyono Suharli mencopot Muntholip dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Yang menarik, massa aksi tersebut berdandan ala murid sekolah. Mereka mengenakan seragam SD dan SMP. Sejumpah petugas Polres Jombang mengawal ketat demonstrasi tersebut.
Begitu tiba di depan kantor pemkabn, massa langsung membentangkan spanduk dan poster berisi protes dan tuntutan. Selain itu mereka melakukan orasi secara bergantian.
"Kita tahu dunia pendidikan di Jombang saat ini telah dikotori komersialisasi. Sehingga dunia pendidikan hanya dijadikan lahan empuk untuk mengeruk keuntungan," teriak Mahmudi, koodinator aksi.
kelompoknya telah menemukan fakta tentang itu. Antara lain Disdik setempat ketahuan menginstruksikan dan memfasilitasi KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk menyusun buku LKS (Lembar Kerja Siswa).
"Buku yang akan dijual kepada siswa itu sudah pada tahap cetak," cetus Mahmudi. Kopiah Nusantara menengarai adanya kasus gratifikasi. Yakni penunjukan terhadap penerbit tertentu dalam mencetak LKS itu.
"Ini jelas melanggar Permendikbud Nomer 2 Tahun 2008. Ini harus diusut tuntas agar tidak mencoreng wajah pendidikan," sergah Mahmudi.
Menurutnya, sesuai pasal 11 Permendikbud Nomer 8 Tahun 2016, kementerian bisa memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terkait itu.
Sanksi itu meliputi rekomendasi penurunan pangkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, dan pencabutan izin operasional pendidikan.