Jusman Akui Menyiksa Anak Tirinya hingga Tewas karena Kerap Menangis
Aparat Polres Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap Jusman (28) atas dugaan menganiaya anaknya yang masih balita, Jumardi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Aparat Polres Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap Jusman (28) atas dugaan menganiaya anaknya yang masih balita, Jumardi.
Jusman sempat kabur setelah memukul anaknya hingga korban tewas, Senin (8/8/2016) lalu.
Ayah tiri korban itu ditangkap di tempat persembunyiannya di kampung saudaranya, Desa Pasada, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Selasa (9/8/2016) kemarin.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 10 kilometer dari rumah korban di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Mamuju.
Saat digerebek, tersangka sempat mengelak dan membantah sebagai pembunuh anaknya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku menuturkan, ketika ibu korban sedang bepergian ke sebuah acara pesta pengantin keluarga di kampung sebelah, ia berada berdua bersama korban.
Pelaku kesal karena korban rewel dan kerap menangis. Karena emosi, tersangka menyiksa korban.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan autopsi, korban mengalami luka-luka lebam dan memar dada, wajah, perut, kaki, dan punggung. Luka itu tidak hanya luka lama, tetapi juga ada luka baru.
Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Polda Sulawesi Barat Brigjen (Pol) Lukman Wahyu Hariyanto mengatakan, ancaman hukuman terhadap pelaku bisa ditambah sepertiga lebih berat dari UU Perlindungan Anak karena pelakunya orang dewasa yang seharusnya jadi pelindung bagi korban.
Ia memastikan berdasarkan pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat penganiayaan menggunakan benda tumpul. (Kompas.com/Junaedi)