Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sabu, Ketua Komisi C DPRD Kudus Tak Ditahan Tapi Dibantarkan di Panti Rehabilitasi

gus saat ini menjalani pembantaran di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kasus Sabu, Ketua Komisi C DPRD Kudus Tak Ditahan Tapi Dibantarkan di Panti Rehabilitasi
youtube
Gelar Perkara Penangkapan Ketua Komisi C DPRD Kudus 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hasil dari Tim Assesmen Terpadu (TAT) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin telah keluar.

TAT yang terdiri dari unsur Polda Jateng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Kejaksaan memutuskan Agus menjalani pembantaran sembari menunggu proses hukum berjalan.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan, Agus saat ini menjalani pembantaran di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang.

"TAT hasilnya membantarkan tersangka (Agus Imakudin) di Balai Rehabilitasi di Pedurungan," kata Tri, Rabu (10/8/2016).

Tri mengatakan, Agus Imakudin telah menjalani pembantaran di Balai Rehab itu selama lima hari.

"Sudah lima hari di sana," katanya.

Berita Rekomendasi

Meski tak ditahan, Tri mengatakan Agus tetap menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Proses hukum tetap jalan, ini kami percepat agar segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas