Komunitas Pedagang Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ratusan pedagang di Bandung Raya terancam kehilangan mata pencahariannya jika RUU itu disahkan menjadi Undang Undang
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Forum Komunitas Pedagang Minuman Beralkohol Bandung Raya (FKPBBR) menolak pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
“Kami menolak karena RUU itu memutus mata pencaharian kami. RUU melarang sama sekali minuman beralkohol,” kata Ketua FKPBBR, Simon Petrus di Jalan Lodaya, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (10/8/2016).
Menurut Simon, ratusan pedagang di Bandung Raya terancam kehilangan mata pencahariannya jika RUU itu disahkan.
Padahal, sementara setiap penjual minuman beralkohol tersebut memiliki keluarga yang perlu diberi nafkah.
“Saya sendiri sebagai pedagang ini, ada tujuh orang yang saya nafkahi dari hasil berjualan belum orang lain. Ada teman saya yang satu rumah berdagang itu ada tiga keluarga. Hitung saja kalau tiga keluarga berapa biaya untuk menghidupi selama sebulan,” kata Simon.
Simon mengatakan, RUU tersebut juga berdampak terhadap semakin maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan.
Seperti diketahui miras oplosan itu bisa menimbulkan korban jiwa.
“Sudah banyak korban akibat miras oplosan karena tidak mampu membeli yang resmi akibat harganya mahal apalagi kalau dilarang,” kata Simon.
Simon mengatakan, para pedagang hanya berkeinginan pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Ia meyakini banyak persoalan yang timbul jika RUU tersebut disahkan.
“Kami ingin DPR asal jangan bikin peraturan tapi kami juga diperhatikan. Kami masyarakat yang perlu diperhatikan. Makanya kami tadi berkumpul ingin menyampaikan aspirasi kami bahwa tidak setuju dengan UU itu,” kata Simon. (cis)