Imigrasi Nunukan Surati Kedutaan Besar China Tiga Warganya Ditangkap
I Nyoman Gede Surya Mataram, telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta, terkait diamankannya tiga warga China.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Kantor Imigrasi Klas II B Nunukan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengaku telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta, terkait diamankannya tiga warga negara asing asal China.
"Kami sudah membuat surat pemberitahuan kepada perwakilan negara China di Jakarta terkait diamankannya tiga warga ini," ujarnya.
Ketiga warga ini diamankan karena masuk secara ilegal ke Pulau Sebatik melalui Pos Lintas Batas Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Lin Tuxin (46), Chen Shihua (50) dan Li Aiping (40) diamankan personel gabungan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia - Malaysia Batalyon Infanteri 614/Raja Pandhita dan Pos Imigrasi Sebatik di Pos Lintas Batas Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Jumat (5/8/2016) sekitar pukul 12.00.
Nyoman menjelaskan, ketiganya masuk ke Indonesia dengan menumpang speedboat melalui jalur sungai dari arah Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
"Sementara ini mereka di ruang detensi dulu. Toh nggak ada batasan sampai kapan kalau untuk urusan Imigrasi? Kecuali masuk pro justicia," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.