Pemilik Lapak Gelanggang Permainan di Kampung Aceh Diciduk Polisi
Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kamis (11/8/2016) sekitar pukul 23.00 WIB disalah satu hotel di Batuaji, Batam
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelarian MD, bandar sabu dan juga pemilik lapak Gelanggang Permainan (Gelper) di kawasan Kampung Aceh berakhir.
Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kamis (11/8/2016) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel yang berada di kawasan Batuaji, Batam.
Kelincahan MD melakukan pelarian bisa dibilang sangat lihai dan bisa diibaratkan seekor belut yang susah ditangkap.
Meski polisi sering penggerebekan di kawasan kampung Aceh, MD yang juga merupakan Resdivis ini selalu berhasil lolos bahkan berkeliaran di kota Batam.
Penangkapan MD berlangsung setelah polisi melacak keberadaan MD.
Penangkapan yang dipimpin kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond berjalan sengit.
Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, polisi menemukan beberapa alat-alat canggih seperti CCTV untuk memonitor keadaan di luar rumahnya.
"Kita menangkap pelaku di salah satu hotel yang ada di kawasan Batuaji. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dirumahnya," sebut Afuza menerangkan, Jumat (12/8/2016) siang.
Menurut Afuza, MD juga merupakan DPO papan atas Polda Kepri yang memang dicari-cari selama ini.
Sepak terjang MD didunia peredaran Narkoba memang sudah tidak asing lagi.
"Dia juga menjadi buruan Narkoba Polda Kepri. Karena dia seorang bandar narkoba," tambah Afuza.
Namun untuk penangkapan yang dilakukan pihak Jatanras Polresta Barelang, mereka hanya menangani kasus perjudian saja yakni dikenakan pasal 303 KUHP.
"Kalau untuk kejahatan Narkoba, dia kita akan limpahkan kembali ke Satuan Narkoba," sebutnya.
Selama ini orang hanya mengenal MD dari namanya saja sebab, untuk bertemu tidak bisa dilakukan sembarangan orang.