Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Lapak Gelanggang Permainan di Kampung Aceh Diciduk Polisi

Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kamis (11/8/2016) sekitar pukul 23.00 WIB disalah satu hotel di Batuaji, Batam

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemilik Lapak Gelanggang Permainan di Kampung Aceh Diciduk Polisi
Tribun Batam/Eko Setiawan
MD, bandar sabu dan pemilik lapak Gelanggang Permainan (Gelper) dikawasan Kampung Aceh berakhir setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kamis (11/8/2016) sekitar pukul 23.00 WIB 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelarian MD, bandar sabu dan juga pemilik lapak Gelanggang Permainan (Gelper) di kawasan Kampung Aceh berakhir.

Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kamis (11/8/2016) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel yang berada di kawasan Batuaji, Batam.

Kelincahan MD melakukan pelarian bisa dibilang sangat lihai dan bisa diibaratkan seekor belut yang susah ditangkap.

Meski polisi sering penggerebekan di kawasan kampung Aceh, MD yang juga merupakan Resdivis ini selalu berhasil lolos bahkan berkeliaran di kota Batam.

Penangkapan MD berlangsung setelah polisi melacak keberadaan MD.

Penangkapan yang dipimpin kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond berjalan sengit.

BERITA REKOMENDASI

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, polisi menemukan beberapa alat-alat canggih seperti CCTV untuk memonitor keadaan di luar rumahnya.

"Kita menangkap pelaku di salah satu hotel yang ada di kawasan Batuaji. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dirumahnya," sebut Afuza menerangkan, Jumat (12/8/2016) siang.

Menurut Afuza, MD juga merupakan DPO papan atas Polda Kepri yang memang dicari-cari selama ini.

Sepak terjang MD didunia peredaran Narkoba memang sudah tidak asing lagi.

"Dia juga menjadi buruan Narkoba Polda Kepri. Karena dia seorang bandar narkoba," tambah Afuza.


Namun untuk penangkapan yang dilakukan pihak Jatanras Polresta Barelang, mereka hanya menangani kasus perjudian saja yakni dikenakan pasal 303 KUHP.

"Kalau untuk kejahatan Narkoba, dia kita akan limpahkan kembali ke Satuan Narkoba," sebutnya.

Selama ini orang hanya mengenal MD dari namanya saja sebab, untuk bertemu tidak bisa dilakukan sembarangan orang.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas