Dua Tersangka Jaringan Sabu Lintas Provinsi Dibekuk saat Hendak Transaksi di Lampung
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung membekuk dua tersangka jaringan sabu lintas provinsi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung membekuk dua tersangka jaringan sabu lintas provinsi.
Keduanya adalah Mawardi, warga asal Aceh dan Ferry, warga Natar, Lampung Selatan.
Kepala BNN Provinsi Lampung Komisaris Besar Suwanto mengatakan, petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Lampung.
"Kami mengintai pergerakan Mawardi sejak dari Medan," ujarnya, Senin (15/8/2016).
Menurut Suwanto, Mawardi naik bus menuju Lampung. Petugas terus mengintai pergerakan Mawardi selama dalam perjalanan.
Sampai di jalan lintas Sumatera depan Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, Mawardi turun dari bus.
Suwanto mengatakan, Mawardi hendak menyerahkan sabu seberat 1 kg kepada Ferry yang sudah menunggu di depan Hotel Majapahit dekat Bandara Radin Inten II.
"Pada saat mau transaksi itu tersangka Mawardi kami tangkap," ujarnya.
Petugas menemukan sabu di dalam tas ransel yang dibawa Mawardi. Berdasarkan keterangan Mawardi, petugas mengetahui ada Ferry yang sedang menungu di depan hotel.
"Ferry kami tangkap di depan hotel," katanya.
Menurut Suwanto, sabu tersebut merupakan pesanan dari bandar besar yang akan diedarkan di Lampung. Dilihat dari jenis sabunya, Suwanto mengatakan, sabu berasal dari Malaysia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.