Pedagang Mi Ayam Berkolaborasi dengan Tahanan Lapas Nusakambangan
Pedagang mi ayam asal Purwokerto ini nyambi sebagai pengedar sabu. Daerah penyebarannya meliputi Tegal, Brebes, Temanggung, dan Banyumas.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pedagang mi ayam asal Purwokerto ini nyambi sebagai pengedar sabu. Daerah penyebarannya meliputi Tegal, Brebes, Temanggung, dan Banyumas.
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menyerahkan tersangka NR (46) dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal agar secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal.
NR ditangkap petugas BNN Kota Tegal bersama BNNP Jateng di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal pada 2 Juli 2016. Mereka mengintai NR sejak Februari 2016.
"Saat ditangkap, tersangka membawa barang berupa satu paket sabu kristal seberat 51,4 gram. Ia hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli," kata Kepala BNN Kota Tegal, M Jaka Eka Syafii, Sabtu (13/8/2016).
Menurut pengakuannya, NR mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta, untuk kemudian disebar di sejumlah kota di Jateng.
"Tersangka mengaku punya penghubung di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Penghubung itulah yang mengendalikan peredaran sabu," imbuh Jaka.
NR mengenal penghubung tersebut karena pernah mendekam lima tahun di sel Lapas Nusakambangan. Ia ditahan karena kasus kepemilikan ganja.
"Mereka berkomunikasi lewat telepon seluler," beber Jaka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tegal, Wimpi Wiwoho, mengakui penyidik BNNP Jateng telah menyerahkan berkas perkara untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tegal.
"Khusus residivis, biasanya hukuman yang dijatuhkan lebih dari lima tahun penjara," kata Wimpi.
NR akan menyerahkan sabu kepada seseorang atas pesanan seorang buron berinisial TN. NR mendapatkan sabu dari AW dan mengambilnya di dekat Terminal Purwokerto.
Kasi Intelijen BNNP Jateng, Kompol Rahmadi, menyampaikan sebelum menyalurkan sabu itu, NR sudah menerima uang via transfer. Nominalnya sebesar Rp 5 juta.