Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Batu Ampar Tangkap Enam Penjudi Remi di Bengkong Bengkel

Polisi menggerebek usai menerima keluhan yang menilai aktivitas pelaku dinilai mengganggu ketenangan warga.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polsek Batu Ampar Tangkap Enam Penjudi Remi di Bengkong Bengkel
Tribun Batam/Eko Setiawan
Salah satu tersangka adalah pemilik warung tempat bermain kartu 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Enam orang pemain judi remi di sebuah warung di kawasan Bengkong Bengkel, Batu Ampar, Batam ditangkap Jajaran Satreskrim Polsek Batu Ampar,  Jumat (12/8/2016) pukul 23.00 WIB.

Mereka yang diamankan adalah Rudian Sirait, Ancol Situmeang, Lasden Robertus, Erwin Rajagukguk, Sulaiman dan Burhan Simare-mare yang merupakan pemilik warung kopi.

Waka Polsek Batu Ampar AKP Dasta Analis mengatakan, salah satu tersangka adalah pemilik warung tempat bermain kartu.

"Kita sudah lama mendapat laporan dari masyarakat kalau aktifitas itu sudah sangat meresahkan masyarakat," kata  Dasta, Senin (15/8/2016).

Saat penggerebekan, para pelaku sudah hilang langkah, dia tidak keluar dari warung karena beberapa polisi sudah melakukan pengepungan dikawasan tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 941 ribu dan  kartu remi dua kotak, toplse untuk uang Tong atau sewa tempat.

Berita Rekomendasi

"Jadi uang tong itu diisi kalau dia menang dalam satu putaran harus diisi sekitar Rp 3000 atau Rp 5000. Kalikan saja kalau satu malam itu bisa 10 atau 20 kali putaran," sambungnya.

Menurut Dasta kasus perjudian ini juga sudah menjadi atensi, ditambah lagi, belakangan ini Mabes Polri juga sudah mengirimkan Surat Telegram (ST) terkait pemberantasan Judi.

"Memang ini sudah atensi kita. Kita akan memberantas setiap tindak perjudian yang ada di Batam kususnya diwilayah hukum Polsek Batuampar.

Atas perbuatanya, para tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas