Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Lapas Kerobokan Margriet Megawe dan Agus Tay Tak Dapat Remisi

Kemarin nama Margriet CH Megawe dan Agus Tay tak masuk dalam daftar peraih remisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Di Lapas Kerobokan Margriet Megawe dan Agus Tay Tak Dapat Remisi
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Margriet (kiri atas) bersama warga binaan lainnya di LP Kerobokan, Rabu (17/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Memakai baju putih dipadu celana dan sepatu hitam, terdakwa kasus pembunuhan Engeline yakni Margriet CH Megawe duduk bersama narapidana lainnya.

Majikan dari Agus Tay Hamda May ini dikenal penghuni lainnya sebagai napi yang jarang keluar sel.

Kemarin nama keduanya tak masuk dalam daftar peraih remisi.

Sejumlah awak media kemarin mencoba meminta komentarnya terkait dengan tidak masuknya nama dia dalam daftar napi yang menerima remisi.

Margriet yang divonis seumur hidup enggan berkomentar saat ditanyakan remisi dan kegiatan sehari-harinya di Lapas Kerobokan.

Perempuan paruh baya yang juga ibu tiri Engeline ini hanya diam dan langsung berjalan menuju blok khusus perempuan.

Saat warga binaan lainnya merayakan kemeriahan peringatan hari kemerdekaaan, usai upacara Margriet tidak tampak lagi.

Berita Rekomendasi

"Margriet memang jarang keluar, dia lebih banyak menghabiskan waktunya di blok," jelas petugas lapas yang enggan namanya disebutkan, Rabu (17/8/2016).

Kondisi yang berbeda dilakukan oleh mantan anak buah Margriet yakni Agus Tay.

Ia kemarin terlihat ceria ketika membawakan tarian Papua diiringi lagu "Yamko Rambe Yamko" bersama puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar di Kerobokan dalam peringatan Hari Kemerdekaan Ke-71 RI.

Pria asal Sumba yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar selama 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Engeline ini tidak termasuk warga binaan yang mendapat remisi.

Ditemui disela lomba panjat pinang, Agus Tay yang juga mengikuti lomba bersama kelompoknya dari Blok GWK mengaku tidak mendapat remisi, karena masih mengajukan upaya keringanan hukuman setelah Pengadilan Tinggi menolak kasasi atas kasus yang dilakukannya tahun 2015 lalu ini.

"Enggak dapat remisi. Proses hukum saya belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan kasasi," jelasnya.

Namun dia mengaku tak sedih dengan tidak masuk namanya memperoleh remisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas