Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Lapas Kerobokan Margriet Megawe dan Agus Tay Tak Dapat Remisi

Kemarin nama Margriet CH Megawe dan Agus Tay tak masuk dalam daftar peraih remisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Di Lapas Kerobokan Margriet Megawe dan Agus Tay Tak Dapat Remisi
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Margriet (kiri atas) bersama warga binaan lainnya di LP Kerobokan, Rabu (17/8/2016). 

Dari usulan remisi 456 orang, yang remisinya sudah diputuskan sebanyak 403 orang, terdiri dari Remisi Umum I 382 orang dan Remisi Umum II sejumlah 21 orang.

Sementara sisanya masih dalam proses persetujuan pusat.

Khusus untuk warga binaan asing keseluruhan ada 65 orang dari 23 negara.

Dari 20 yang diusulkan, warga binaan asing yang turun remisi umum sebanyak 14 orang, 2 di antaranya langsung bebas.

Warga binaan asing yang memperoleh remisi adalah Tommy Schaefer, Heater Lois Mack, Jan Harn Nijman Als Harry Nijmn, Shawkat Hossain, Eric Bevan Gillet, Scott Dobson, Beverly Adtoon, Alexander Simonov, Daniele Piretto, Maria Celilia Jusay, Marisa Costino Gibson, Osita Emmanuel Obumneme, Rashedul Islam dan Habibur Rahman.

Warga binaan asing ini mendapat remisi umum mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan. Sisanya masih dalam proses di pusat.

"Intinya, mereka yang mendapat remisi adalah yang berkelakuan baik dan menurut penilaian kami sudah sesuai dengan kriteria. Bagi yang belum mendapat agar bersabar," ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Sulistiono didampingi Kadivpas Hukum dan HAM Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas