Pembakar Kios Ban di Gunung Mas Diringkus
Polisi menangkap Amat di rumahnya di Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan meringkus tersangka pembakar kios ban bernama Rahmatullah alias Amat (18).
Polisi menangkap Amat di rumahnya di Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Amat membakar kios ban Barokah Jaya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Gunung Mas pada 14 Agustus 2016 lalu.
"Tersangka melempar kain yang dibakar gunakan bensin ke kios ban tersebut," ujar Dery, Jumat (19/8/2016).
Akibat pembakaran itu, korban mengalami kerugian berupa 200 ban dan 70 velg mobil. Nilai kerugian mencapai Rp 300 juta.
Dihadapan petugas, Amat mengaku melakukan pembakaran karena mendapat bisikan gaib.
"Saya dapat bisikan gaib disuruh membakar kios ban," ujar dia, Jumat (19/8/2016).
Selain itu ia juga melakukannya untuk menuruti permintaan seseorang.(*)