Kebanyakan Nonton Film Porno, Alasan Dua ABG Ini Cabuli Gadis 13 Tahun
Keduanya telah mengakui mencabuli SA (13) yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan Banyuasin.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran terpengaruh sering nonton film porno, dua remaja DD (18) dan IM (14), nekat berbuat cabul terhadap seorang siswi SMP berinisial SA (13).
Dua remaja ini pun kini telah diamankan petugas di Mapolsek Rambutan Banyuasin, Sabtu (20/8/2016).
Keduanya ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rambutan, Kamis (18/9/2016) malam.
Keduanya telah mengakui mencabuli SA (13) yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan Banyuasin.
Tersangka DD dan IM mengakui pencabulan terhadap SA, lantaran tak dapat menahan nafsu birahinya dikarenakan pengaruh sering menonton film porno.
Korban SA sebelumnya diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke pondok dekat sungai lalu dicabuli.
"Kami khilaf dan baru sekali (mencabuli). Memang kami sering nonton film porno. inilah pak, saya khilaf pak, karena sering nonton filmnya porno. Dia (korban SA) kami kenal di jalan dan tidak kami perkosa. Dia cuma kami cium-cium saja," ujar keduanya.
Kanit Reskrim Polsek Rambutan Aiptu Yogi Triana Purwandi mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibu kandung SA yang melapor anaknya dicabuli oleh kedua tersangka.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Yogi mengatakan, modus yang dilakukan kedua pelaku sebelum pencabulan, korban diajak kenalan dan jalan-jalan.
Kemudian korban diajak ke sebuah pondok yang berada di pinggir sungai, lalu keduanya melancarkan aksinya dengan cara mencium, memegang payudara, serta meraba-raba kemaluan korban.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya dikenakan pasal 82 ayat 2 UUD no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.(Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.