Pengusaha Sembako Dibunuh Saat Jalani Ritual Penggandaan Uang
"LSG yang curiga langsung masuk ke toko dan menuju lantai 2, menemukan abangnya sudah tewas dengan bersimbah darah di lantai rumahnya."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSITOLI– Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, dalam 20 jam dapat meringkus tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Leonard Sulimto, seorang pengusaha sembako yang ditemukan tewas bersimbah di lantai 2 di rumahnya, Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kepolres Nias AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi peristiwa itu pada Minggu (20/8/2016) sekitar pukul 08.15 WIB.
Pihaknya langsung menurunkan personel untuk menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Korban pertama kali ditemukan oleh adiknya, LSG alias Ina Berliana (58). Menurut pengakuan LSG, sekitar pukul 06.00 WIB, dia hendak melaksanakan ibadah di gereja dan melintasi toko milik abangnya tersebut.
Saksi LSH melihat toko dalam keadaan terbuka, namun ia tidak curiga. Kemudian setelah pulang dari gereja, ia kembali melintas di depan toko tersebut dan pintu masih dalam keadaan terbuka. Karena merasa curiga, ia memasuki toko tersebut sambil memanggil nama adiknya, tetapi tidak ada jawaban.
"LSG yang curiga langsung masuk ke toko dan menuju lantai 2, menemukan abangnya sudah tewas dengan bersimbah darah di lantai rumahnya," jelas Kapolres, Senin di Mapolres Nias, Gunungsitoli.
Selanjutnya, polisi yang datang langsung melakukan olah TKP dan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Kurang dari 20 jam setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Evan Opersius Waruwu (20) dan Yafao Putra Daeli (19). Keduanya diduga sebagai tersangka utama yang kerap berkunjung ke toko milik korban.
Sementara itu, tersangka mengakui menghabisi nyawa korbannya dengan menusuk leher pakai pisau. Setelah itu, pelaku membawa lari sejumlah uang milik korban yang diperkirakan ratusan juta rupiah.
Sebelum membunuh korban, Evan Opersius Waruwu mengatakan bahwa Yafao Putra Daeli bisa mengobati segala penyakit dengan pijitan serta dapat menggandakan uang dengan syarat korban harus diikat.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 atau 365 ayat 4 junto 55, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Hendrik Yanto Halawa