Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Jika Syarat Justice Collaborator Dihilangkan, Para Pejabat Makin tidak Takut Korupsi'

Rencana menghilangkan Justice Collaborator sebagai syarat pemberian remisi pada napi tipikor, pemerintah dianggap tidak pro pemberantasan korupsi.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Jika Syarat Justice Collaborator Dihilangkan, Para Pejabat Makin tidak Takut Korupsi'
Tribun Jogja/ Khaerur Reza
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Rencana Kemenkumham RI untuk menghilangkan Justice Collaborator sebagai syarat pemberian remisi pada napi tipikor melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), menuai kritik karena pemerintah dianggap tidak pro kepada pemberantasan korupsi.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman mengatakan hilangnya justice collaborator hanya akan membuat pemerintah memberikan obral remisi karena selama ini sudah banyak sekali sistem remisi mulai dari kelakuan baik, hari keagamaan dan lainnya.

"Koruptor itu ada syarat tambahannya (untuk mendapatkan remisi) yaitu membayar denda atau uang pengganti dan menjadi justice collaborator, dan syarat kedua ini yang sering menjadi sandungan bagi para napi kejahatan luar biasa seperti korupsi untuk mendapatkan remisi," jelasnya di Kantor Pukat UGM Bulaksumur, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya syarat membayar denda atau uang pengganti sangat mudah dipenuhi para koruptor yang memang kaya itu.

Sementara syarat kedua inilah yang memberatkan karena tidak semuanya mau menjadi JC.

Dia menambahkan alasan yang dikemukakan oleh Kemenkumham juga tidak kuat. Pertama alasan awal bahwa ada over capacity lapas ternyata dari sistem database pemasyarakatan jumlah penghuni lapas kasus korupsi hanya 3.894 orang dari total 193.749 orang penghuni lapas atau hanya sekitar 2 persen dan tidak signifikan.

Berita Rekomendasi

Yang kedua Menkumham menyampaikan alasan hal itu untuk memperbaiki sistem pidana karena JC harusnya masuk dalam peradilan tidak dalam PP, padahal selama JC sudah diatur dalam peradilan.

Karenanya pemberian remisi bagi narapidana korupsi melalui penghapusan syarat justice collaborator tidak memiliki landasan yang bisa diterima baik yuridis, filosofis maupun sosiologis dan harus dibatalkan.

"Apabila syarat justice collaborator dihilangkan akan semakin menghilangkan efek jera, para pejabat makin tidak takut melakukan korupsi. Selain itu koruptor juga akan leluasa menikmati berbagai jenis remisi yang diobral dalam pasal 32 sampai 44 RPP," tambahnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas