Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adhika dan Kekasihnya Ditangkap Setelah Gelapkan Dana Investasi Miliaran Rupiah

RM Adhika Ardhanariswara dan kekasihnya Etika Yudi Setiyowati ditangkap jajaran Reskrim Polres Sleman usai dilaporkan menggelapkan dana investasi.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Adhika dan Kekasihnya Ditangkap Setelah Gelapkan Dana Investasi Miliaran Rupiah
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Sepasang kekasih RM Adhika Ardhanariswara (40) dan Etika Yudi Setiyowati (38) ditangkap jajaran Reskrim Polres Sleman usai dilaporkan menggelapkan dana investasi miliaran rupiah.

Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto dalam press release Kamis (25/8/2016) menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya sejak awal 2015 dengan iming-iming investasi bisnis percetakan.

Guna meyakinkan calon korbannya mereka juga mempunyai satu tempat percetakan.

"Jadi mereka juga punya percetakan satu tapi pasif, kalau ada order pun mereka justru melempar ke percetakan lain," jelas Kapolres.

Bermodal satu percetakan tersebut serta iming-iming keuntungan 9 hingga 10 persen beberapa orang kemudian tergiur dan menginvestasikan dananya kepada pasangan tersebut mulai dari Rp 30 juta, Rp 80 juta bahkan ada yang mencapai Rp 240 juta.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar menambahkan dalam aksinya sang pria bertugas sebagai sales yang menawarkan investasi kepada orang-orang terdekatnya hingga terkumpul 24 orang dengan total investasi miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

"Si pria ini kan luwes dan punya kenalan luas, makanya dia bisa menggaet banyak orang dari kenalan dan keluarganya," jelasnya.

Dalam setahun awal, mereka masih melaksanakan komitmennya dalam memberikan keuntungan namun setelah setahun tiba-tiba komitmen tersebut tidak terlaksana.

Para korban yang coba mencari dan menghubungi keduanya juga tidak berhasil menemukannya hingga akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Sleman yang kemudian mencokoknya.

Kedua pelaku saat ini harus meringkuk di Mapolres Sleman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka didakwa dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.

Kapolres juga mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban agar dapat melapor untuk ditindaklanjuti.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas