Sardian, Ayah Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka dikenakan undang-undang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Fahrizal memastikan bahwa pembunuh bayi berusia enam hari yang juga orangtua korban bernama Sardian Junius Faomasiwate (24) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dikenakan undang-undang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yakni pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002. Tersangka diancam kurungan 15 tahun penjara," ungkap Fahrizal, Kamis (25/8/2016).
Menurut Fahrizal, rekontruksi pembunuhan bayi ini dilakukan guna membuat kasus terang. Pihaknya melaksanakan 20 adegan.
"Kami akan pelajari kembali bukti-bukti yang ada selama rekontruksi. Jika memang diperlukan, bisa saja digelar ulang (rekontruksinya)," ungkap Fahrizal.
Ketika rekontruksi ini berlangsung, isteri tersangka bernama Monica Sari Silaban (22) turut hadir. Keterangan Monica diambil guna melengkapi berkas rekontruksi.
Diberitakan, Sardian Junius Faomasiwate (24), warga asal Nias membunuh bayinya yang berusia enam hari dengan cara dicekik.
Hal itu terungkap ketika Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan rekonstruksi di kos-kosan tersangka di Jl Karya Bakti, Medan Tembung.
Dalam rekonstruksi ini, istri tersangka bernama Monica Sari Silaban (22) turut hadir. Dari keterangan Monica inilah terkuak bagaimana tersangka tega membunuh bayinya.
"Saya awalnya disuruh membeli es batu. Setelah saya kembali, dia (Sardian) menyuruh saya membeli makanan," ungkap Monica pada adegan ke 6 dan ke 7, Kamis (25/8/2016).
Setelah membeli makanan, Monica yang saat itu masih dalam kondisi lemah kembali ke kamar kosnya. Ketika berada di depan pintu, ia melihat suaminya itu mencekik leher anaknya yang sempat diberi nama Gabriel Wate.
"Ku tengok dia duduk di dekat bayi ku. Leher bayi ku itu dicekiknya," kata Monica.
Mengetahui bayinya dicekik, Monica marah. Namun, tersangka melarang Monica untuk menggendong bayinya.
"Ku tengok waktu itu bayi kami sudah megap-megap. Nafasnya sudah enggak teratur," kata Monica pada adegan ke 9.
Tersangka Sardian Junius Faomasiwate dilaporkan oleh isterinya Monica Sari Silaban pada Maret 2016 lalu. Tersangka dituduh membunuh bayinya yang baru enam hari dilahirkan di rumah kontrakan mereka dengan cara membekap mulut bayi, disertai pukulan.(ray)