Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Tempat Hiburan Malam Lakukan Penipuan Berkedok Sumbangan Yatim Piatu

Tersangka yang ditangkap adalah Lakoni, yang sehari-harinya bekerja sebagai satpam tempat hiburan malam.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Satpam Tempat Hiburan Malam Lakukan Penipuan Berkedok Sumbangan Yatim Piatu
IST/Net
Ilustrasi penipuan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung menangkap tersangka penipuan dan pemalsuan dengan kedok sumbangan yatim piatu.

Tersangka yang ditangkap adalah Lakoni, yang sehari-harinya bekerja sebagai satpam tempat hiburan malam.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, petugas menangkap Lakoni di Pasar Bambu Kuning saat beraksi.

"Tersangka ditangkap saat meminta sumbangan di Pasar Bambu Kuning," ujar Ruli, Jumat (26/8/2016).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat permohonan zakat mal infaq dan sedekah yayasan penyantun anak yatim piatu/keluarga tidak mampu, satu lembar daftar anggota binaan yayasan Bintang, dua buah amplop lembaga kesejahteraan sosial anak, satu lembar slip gaji Tanaka ktv and lounge, kartu anggota satpam, stempel, dan sepeda motor.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas