Tiga Pemuda Pengedar Ganja di Kota Sukabumi Diringkus
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
Setidaknya tiga pemuda yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja di Kota Sukabumi ditangkap.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), ketiga pemuda yang ditangkap itu berinisial M (21), AS (21), dan H (26). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, Rabu (24/8/2016).
"Awalnya tim antinarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap H," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2016).
Yusri menyebut, H yang merupakan tertangkap tangan membawa barang haram itu di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibaatu, Kecamatan Cisaat.
Ia membawa daun ganja kering siap edar sebanyak 5,39 gram. Penangkapan terhadap H berawal dari adanya informasi H akan melakukan transaksi dengan pembeli.
"Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti dari H setelah melakukan penggeledahan badan," kata Yusri.
Pada malam harinya, kata Yusri, petugas baru menangkap M dan AS. Keduanya ditangkap di salah satu rumah yang terletak di Kebonjati kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Petugas menemukan berikut barang bukti 10 paket daun ganja kering siap edar di dalam rumah tersebut.
"Daun ganja kering yang terbungkus kertas dan siap edar itu disembunyikan di dalam dus sepatu yang total beratnya mencapai 59,7 gram," kata Yusri.
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut setelah salat Magrib.
"Petugas masih mendalami apakah penangkapan pemilik ganja pada hari yang sama itu masih satu jaringan atau tidak," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, H berikut barang bukti lainnya masih diamankan di Markas Polres Sukabumi Kota. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan kedua kasus peredaran ganja tersebut.
"Ketiganya dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Yusri. (cis)