Polda Kepri Masih Periksa Kapal Pengangkut 1,8 Ton Daging Celeng Asal Jambi
Nur Santiko menambahkan, atas penangkapan mereka, di dalam kapal ditemukan 18 cool box fiber atau setara 1,8 ton berisikan daging siap edar.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Leo Halawa
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Polair Polda Kepri terus menyelidiki hasil tangkapan satu kapal pembawa daging celeng di perairan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, pada Selasa (23/8/2016).
Kapal jenis kayu yang diamankan tersebut berlabel Bima Jaya GT 18, dan dinakhodai warga berinisial DS asal Tanjung Jabo, Provinsi Jambi.
"Selain nakhoda DS, kami turut amankan juga tiga orang ABK (anak buah kapal)," kata Dirpolair Polda Kepri Kombes Teddy John Sahala Marbun melalui Kasubdit Penindakan dan Hukum (Gakum) Polair Polda Kepri AKBP Nur Santiko, Jumat (26/8/2016) siang.
Nur Santiko menambahkan, atas penangkapan mereka, di dalam kapal ditemukan 18 cool box fiber atau setara 1,8 ton berisikan daging siap edar.
"Cuma jenis dagingnya nggak tahu persis ya. Tapi kuat dugaan daging celeng. Kami amankan dulu kapal, isinya dan ABK. Iya, iya, yang Kapal Patroli 3001 milik Polri. Sepertinya berasal dari daratan Jambi ya dagingnya," tambah Nur Santiko.
Lantaran tidak melengkapi dokumen dari Syahbandar, para ABK ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Nanti kami akan koordinasi dulu dengan bagian Karantina. Kami masih menyelidiki," katanya.
Tidak Dilengkapi Sertifikat Karantina
Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, Drh Ibrahim mengatakan, hasil tangkapan 1,8 ton daging celeng ilegal oleh Ditpolair Polda Kepri di perairan Dabo Singkep pada Selasa, memang tidak dilengkapi sertifikat Karantina asal yakni, dari Provinsi Jambi.
"Iya daging celeng (daging babi hutan,red). Setelah kami berkoordinasi memang tidak dilengkapi dokumen karantina asal. Dan ini kan melanggar secara hukum," kata Ibrahim kepada Wartawan, Jumat (26/8) siang.
Tambahnya, sebagaimana pasal Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, bahwa setiap hasil pertanian harus lah dilengkapi dokumen jika dikirim ke luar daerah.
"Dan ini kan tidak ada. Sekali lagi, kami akan memproses penangkapan ini. Iya, karena sudah melanggar ketentuan hukum yang ada. Kami tetap koordinasi dengan Polair nantinya," tambahnya.
Sementara waktu sambil menunggu proses hukum, kata Ibrahim, daging 1,8 ton akan disimpan di ruangan es gedung pembakaran daging kantor Karantina Pertanian Batam Sei Temiang.(*)